a. Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pendidikan.
b. Fungsi
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.