Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok

Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pendidikan.

b. Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.